POSJAKUT - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) -- agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) -- mendapat reaksi dari guru dan orang tua wali murid.
Inmendagri tersebut tertuang dalam instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: 8 Instruksi Mendagri, Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru
"Pak Menteri Dalam Negeri, sepertinya tidak memperhatikan kondisi para guru dan anak murid di lapangan saat mengeluarkan instruksi," kata satu guru di Kota Bekasi.
"Memangnya kita ini robot? Kasihan anak kita dan gurunya dipaksa terus belajar, padahal mereka juga perlu istirahat saat liburan. Orang tua juga repot belajar melalui daring melulu," timpal satu orang tua murid.
Dua komentar di atas, merupakan respon orang tua murid dan guru yang dikutip PosJakut.com, Minggu 5 Desember 2021, menyikapi Instruksi Mendagri tentang larangan libur Natal Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Meski Hari Libur Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi
Pada Inmendagri tersebut, pemerintah turut mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut kalangan guru, instruksi tersebut tidak manusiawi. Guru, orang tua, murid, ingin juga istirahat kalau libur Nataru. Maklum, selama 6 bulan atau 1 semester mereka nonstop belajar.
Artikel Rekomendasi