LPOI Desak Menteri Nadiem Cabut Permen Penanganan Kekerasan Seksual

- 3 Desember 2021, 18:03 WIB
H. Denny Sanusi, BA, Sekertaris Umum LPOI-LPOK.
H. Denny Sanusi, BA, Sekertaris Umum LPOI-LPOK. /Nur Aliem Halvaima/Istimewa

2. Permen tersebut bukan merupakan ketentuan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi, melainkan cenderung mencabut akar budaya yang hidup dalam masyarakat yang berlandaskan nilai Agama dan Pancasila. 

3. Permen tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 tentang tujuan Pendidikan nasional. Dan juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang sistem Pendidikan nasional, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. 

Baca Juga: Lagi, Bus TransJakarta Alami Kecelakaan di Jalan Jenderal Soedirman Depan Ratu Plaza

4. Asas “Sexual Consent” pada Permen ini mengacu pada pemikiran barat yang liberalistic dan sekularistik. Sehingga berkonsekuensi pada penghalalan seks bebas dan LGBT.

5. Permen ini terlihat seolah-olah mencegah kekerasan seksual, tetapi pada praktiknya dapat menimbulkan pergaulan bebas terutama di perguruan tinggi.

Berdasarkan hal-hal di atas, Lembaga Persahabatan Ormas Islam menyatakan MENOLAK Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 dan mendesak Menteri Nadiem Makarim untuk mencabut Permen tersebut.

Baca Juga: Andre Rosiade Sentil Buruknya Strategi PR Kementerian BUMN dan AP II Soal Isu Penjualan Kualanamu

Isu Pembubaran MUI

LPOI ini terdiri dari ormas-ormas Islam : Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Azzikra, Al Washliyah, Persatuan Tarbiah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), HBMI, dan Nahdlatul Wathon Diniyah Islamiyah (NWDI).

Pada kesempatan terpisah, juga menyatakan sikap terkait Isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x