Terbukti Terima Suap, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

- 29 November 2021, 23:42 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Prof Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nonaktif, Prof Nurdin Abdullah /Nur Aliem Halvaima/Website Pemprov Sulsel

Agung Sucipto sendiri, pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan gubernur di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Agung minta perusahaannya diperhatikan oleh gubernur.

Sementara itu, nilai suap yang diterima Nurdin, menurut JPU KPK, sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar). Total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Baca Juga: Pasca Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Presiden Tegas, Jamin Keamanan Pelaku Usaha dan Kepastian Investasi

Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah membacakan pembelaan atau pledoi pada Selasa, 23 November 2021. Nurdin meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Selamat Jalan Ameer Azzikra dan Bens Leo, Kematianmu Mengejutkan!

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini