Pasca Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Presiden Tegas, Jamin Keamanan Pelaku Usaha dan Kepastian Investasi

- 29 November 2021, 15:19 WIB
Presiden menegaskan menjamin keamanan pelaku usaha dan keamanan invstasi pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Presiden menegaskan menjamin keamanan pelaku usaha dan keamanan invstasi pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja /Setkab.go.id/

-

POSJAKUT -- Presiden Joko Widodo menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan berusaha dan investasi.

Penegasan Presiden ini dikemukakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu tentang UU Cipta Kerja (UU No,21/Tahun 2020) yang dinyatakan inskonstitusionil.

Berbagai komentar pengamat mengiringi putusan MK ini, sementara kalangan buruh beranggapan segala peraturan perundangan turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak berlaku.Baca Juga: Refly Menyayangkan Diamnya Presiden Dalam Heboh Bisnis PCR, Ini Pandangannya Terkait Pemanggilan Iwan Sumule

Potensi “clash” buruh dengan pengusaha pasca putusan MK terlihat dengan kehendak buruh yang menuntut seluruh gubernur membatalkan peraturan yang telah dikeluarkan dalam menetapkan besaran UMP 2022.

Terkait putusan MK, Presiden memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden di di Istana Merdeka, Senin, 29 November 202.

Lebih jauh, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Presiden.Baca Juga: Ali Maulana : ASN Harus Berpedoman pada Panca Prasetya Korpri dan Dilarang Gagap Teknologi

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden dikutip dari laman Setkab.go.id.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x