Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nyatakan Dana KJP Plus Tahap II 2021 Sudah Bisa Dicairkan

- 29 November 2021, 12:02 WIB
Syarat Pencairan Dana KJP Plus 2021 Peserta Didik, Simak Ringkasan Besaran Dananya
Syarat Pencairan Dana KJP Plus 2021 Peserta Didik, Simak Ringkasan Besaran Dananya /Humas Bank DKI

POSJAKUT – Ini boleh disebut sebagai kabar menggembirakan bagi warga DKI. Pasalnya, Dinas Pendidikan telah mengucurkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021.

Dengan pengucuran ini para penerima manfaat KJP Plus sudah dapat melakukan penarikan tunai mulai lebih awal dari penjadwalan semestinya awal 29 November 2021.

Menurut Waluyo Hadi, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus ini dilakukan bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

Baca Juga: Kolam Olakan di Pulau Untung Jawa Diharapkan Mampu Atasi Air Pasang

Baca Juga: Jumantik Harus Jadi Garda Terdepan Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujarnya, Senin (29/11).

Waluyo menjelaskan, total siswa penerima KJP Plus Tahap II ini 816.690 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Total nilai KJP Plus Tahap II Tahun 2021 lebih dari 1,8 miliar.

Baca Juga: Lee Dong-wook dan Wi Ha-joon Kolaborasi Garap 'Bad And Crazy'

Rinciannya, siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000,  SMP/MTs/PKBM Rp300.000; SMA/SMALB/MA masing-masing Rp420.000, SMK Rp450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x