Pasca Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Presiden Tegas, Jamin Keamanan Pelaku Usaha dan Kepastian Investasi

- 29 November 2021, 15:19 WIB
Presiden menegaskan menjamin keamanan pelaku usaha dan keamanan invstasi pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Presiden menegaskan menjamin keamanan pelaku usaha dan keamanan invstasi pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja /Setkab.go.id/

Di laman tersebut tegas disebutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.Baca Juga: Selamat Jalan Ameer Azzikra dan Bens Leo, Kematianmu Mengejutkan!

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan"

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Sumber: Setkab.go.id

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini