Pasca Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Presiden Tegas, Jamin Keamanan Pelaku Usaha dan Kepastian Investasi

- 29 November 2021, 15:19 WIB
Presiden menegaskan menjamin keamanan pelaku usaha dan keamanan invstasi pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Presiden menegaskan menjamin keamanan pelaku usaha dan keamanan invstasi pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja /Setkab.go.id/

-

POSJAKUT -- Presiden Joko Widodo menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan berusaha dan investasi.

Penegasan Presiden ini dikemukakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu tentang UU Cipta Kerja (UU No,21/Tahun 2020) yang dinyatakan inskonstitusionil.

Berbagai komentar pengamat mengiringi putusan MK ini, sementara kalangan buruh beranggapan segala peraturan perundangan turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak berlaku.Baca Juga: Refly Menyayangkan Diamnya Presiden Dalam Heboh Bisnis PCR, Ini Pandangannya Terkait Pemanggilan Iwan Sumule

Potensi “clash” buruh dengan pengusaha pasca putusan MK terlihat dengan kehendak buruh yang menuntut seluruh gubernur membatalkan peraturan yang telah dikeluarkan dalam menetapkan besaran UMP 2022.

Terkait putusan MK, Presiden memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden di di Istana Merdeka, Senin, 29 November 202.

Lebih jauh, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Presiden.Baca Juga: Ali Maulana : ASN Harus Berpedoman pada Panca Prasetya Korpri dan Dilarang Gagap Teknologi

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden dikutip dari laman Setkab.go.id.

Di laman tersebut tegas disebutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.Baca Juga: Selamat Jalan Ameer Azzikra dan Bens Leo, Kematianmu Mengejutkan!

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan"

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Sumber: Setkab.go.id

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini