Terbukti Terima Suap, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

- 29 November 2021, 23:42 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Prof Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nonaktif, Prof Nurdin Abdullah /Nur Aliem Halvaima/Website Pemprov Sulsel

POS JAKUT - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah akhirnya divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Vonis 5 tahun penjara untuk "Profesor Andalan" ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan 6 tahun sebelumnya dari JPU KPK.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Cucu Bung Karno Ingatkan Semangat Konferensi Bandung di Madrid, Begini yang Diinginkan Puan Maharani.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya menuntut mantan Bupati Bantaeng ini dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga minta Nurdin Abdullah didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tapi Hakim akhirnya hanya menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun. Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.

"Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa," kata hakim.

Baca Juga: Kemendikbudristek Ajak Stakeholder Tingkatkan Mutu SDM Indonesia Timur

Nurdin Abdullah, kata hakim, terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian dilakukan secara berkala.

Agung Sucipto sendiri, pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan gubernur di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Agung minta perusahaannya diperhatikan oleh gubernur.

Sementara itu, nilai suap yang diterima Nurdin, menurut JPU KPK, sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar). Total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Baca Juga: Pasca Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Presiden Tegas, Jamin Keamanan Pelaku Usaha dan Kepastian Investasi

Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah membacakan pembelaan atau pledoi pada Selasa, 23 November 2021. Nurdin meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Selamat Jalan Ameer Azzikra dan Bens Leo, Kematianmu Mengejutkan!

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini