POS JAKUT - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah akhirnya divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel.
Vonis 5 tahun penjara untuk "Profesor Andalan" ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan 6 tahun sebelumnya dari JPU KPK.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin 29 November 2021.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya menuntut mantan Bupati Bantaeng ini dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga minta Nurdin Abdullah didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tapi Hakim akhirnya hanya menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun. Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa," kata hakim.
Baca Juga: Kemendikbudristek Ajak Stakeholder Tingkatkan Mutu SDM Indonesia Timur
Nurdin Abdullah, kata hakim, terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian dilakukan secara berkala.
Artikel Rekomendasi