Jaksa Meminta Hakim Menolak Eksepsi ARA, Terdakwa Perkara OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir J

1 November 2022, 14:00 WIB
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi ARA, terdakwa perkara OOJ kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jalsek. Foto: ARA sedang memasuki ruang sidang. /PMJNews/

 

POSJAKUT -- Jaksa meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, Arif Rachman Arifin (ARA), dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat, PN Jaksel, Selasa 1 November 2022 juga menggelar sidang untuk dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Dalam tanggapannya jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Jumat pekan lalu.

-Baca Juga: 10 Orang Memberikan Kesaksiannya pada Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Dalam Perkara OOJ

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” jelasnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa ARA melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan perusakan CCTV bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, AAR Didakwa Hilangkan BB Kasus Brigadir J dan Patahkan Laptop

Terdakwa Arif Rahman‎ didakwa JPU dengan dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum ARA meminta majelis hakim menyatakan dakwaan obstruction of justice terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum. Pasalnya penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum ARA, Junaidi Saibih memandang dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak menunjukkan kesamaan niat antara Arif dan Ferdy Sambo. Bahkan ARA sesungguhnya melakukan perbuatannya karena ancaman dari Ferdy Sambo.***

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler