ARA Tolak Dakwaan Jaksa, Hanya Jalankan Perintah Sambo, Perbuatannya Harus Diadili di PTUN

28 Oktober 2022, 18:20 WIB
ARA tolak dakwaan Jaksa, hanya jalankan perintah Sambo, perbuatannya harus diadili di PTUN. Foto: ARA di sidang PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT - Arif Rachman Arifin (ARA) melalui kuasa hukumnya dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, menolak dakwaan jaksa, dan perbuatan  kliennya harus lebih dulu dadili di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 28 Oktober, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa meminta Majelis Hakim menolak dakwaan jaksa.

Dalam persidangan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan di persidangan Rabu lalu pekan (19/10) dan meminta hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.

-Baca Juga: 10 Orang Memberikan Kesaksiannya pada Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Dalam Perkara OOJ

Dalam persidangan pekan lalu, jaksa mendakwa Arif Rahman Arifin melakukan tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pengacara Arif Rahman Arifin meminta perkara obstruction of justice yang menjerat kliennya, mesti diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terkait administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang dilaksanakan berdasarkan perintah atasan di ruang lingkup Divisi Propam Polri.

“Surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” kata kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih.

Kuasa hukum juga menyoroti posisi Arif Rahman Arifin yang hanya menjadi pihak penerima perintah. Sedangkan Ferdy Sambo yang memberikan perintah.

-Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J, Kamarudin Ungkap PC yang Menggoda Brigadir Yoshua

“Arif Rahman Arifin hanya pihak yang menerima perintah atasan,” ujar Junaidi menegaskan, sambil menambahkan Arif Rahman Arifin sejauh ini diproses hukum dengan cara tidak sah.

Baca juga: JPU Ragukan Kejujuran AKBP Acay, Saksi Kasus Hendra & Nurpatria
Arif diketahui mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat pembacaan eksepsi, terungkap bahwa terdakwa Arif mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.

“(Tindakan terdakwa Arif) mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil…dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum terdakwa.

Namun Arif berdalih tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.

“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari saksi (dahulu Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo) telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya.

-Baca Juga: Keluarga Brigadir Joshua, Jadi Saksi Sidang Perkara Terdakwa Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan

“Kami tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin,” ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih.

Selain itu, pihak Arif Rachman juga meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan jaksa.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” jelasnya.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler