Penyitaan Produk Obat Syrop oleh Kepolisian, Ikatan Apoteker Desak Kapolri agar Dikembalikan ke Apotik

26 Oktober 2022, 13:00 WIB
Penyitaan Produk Obat Syrop oleh Kepolisian, Ikatan Apoteker Desak Kapolri agar Dikembalikan ke Apotik. Prof Dr Apoteker Gemini Alam (kiri) bersama peniti senior dari Belanda /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Prof Gemini Alam/Posjakut

 

POSJAKUT - Berita gembira bagi kalangan apoteker dan tenaga kesehatan di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan menggunakan kembali obat cair dan syrop.

Seperti diberitakan banyak media termasuk POSJAKUT, Kementerian Kesehatan menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia, dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengingatkan, obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kemennkes Distribusikan Obat Gagal Ginjal Akut Langsung ke Faskes yang Merawat Pasien di DKI Jakarta

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Apoteker Gemini Alam, M.Si menyambut positif Kementerian Kesehatan yang kembali membolehkan menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Menurut Prof Gemini Alam, pihaknya di IAI sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk meneruskan informasi BPOM terkait adanya bukti bahwa produk yang melebihi batas keamanan dari bahan pelarut Dietilen Glikol dan Etilen Glikol.

Hal tersebut disampaikan mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini, ketika ditanya bagaimana sikap IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Baca Juga: Kemenkes Akhirnya 'Meralat' Kembali Pernyataannya, Masyarakat Boleh Gunakan Obat Cair atau Syrop!

Baik secara nasional maupun untuk wilayah Sulsel? Apa yang sudah dilakukan IAI dalam mengurangi kepanikan pemerintah dan meredam keresahan masyarakat?

"Karena itu kami menghimbau kepada pihak aparat keamanan yang sudah menyita seluruh produk syrop yang ada di apotik, agar dikembalikan lagi ke pemiliknya," kata Prof Gemini Alam kepada POSJAKUT, Rabu 26 Oktober 2022.

Kembalikan Obat Sitaan

Apabila terlanjur sudah menyita produk syrop yang ada di apotik dan toko obat, kata Prof Gemini, dimohon kepada Kapolri untuk segera mengembalikan produk sitaan tersebut ke apotik semula.

Baca Juga: Larangan Obat Cair Syrop, Prof Gemini Alam: Pernyataan Kemenkes Itu Pembodohan ke Masyarakat!

Menurut Guru Besar Ilmu Farmasi Universitas Hasanuddin Makassar ini, proses penarikan produk obat legal dari sarana pelayanan kesehatan formal ada mekanismenya.

Proses penarikan produk obat legal dari sarana pelayanan kesehatan formal, ada aturannya. Tidak boleh sama sekali melibatkan aparat keamanan (kepolisian). 

"Apoteker adalah profesi kesehatan yang taat hukum," kata anggota Dewan Pakar IAI Pusat ini.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Pengobatan Gagal Ginjal Akut. Ini Alasan Presiden Jokowi

Makanya, kata Prof Gemini Alam, Kementerian Kesehatan itu jangan "ujug-ujug" mengeluarkan statement yang tidak berdasar, karena akhirnya toh diralat juga. 

"Iye, kita juga masyarakat yang lebih panik tidak tauw mi yang mana statemen yang harus difollow, yang mana tidak," kata Iwan Riolo, warga Kota Makassar, Sulsel kepada POSJAKUT, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Siaran Nonberita TV Sampai Larut Malam, Disorot Komisi Penyiaran dan Akademisi

Menurut Prof Gemini Alam, sampai sekarang sudah 3 produk syrop balita yang akan ditarik. Yakni Unibebi cough syrup, Unibebi drops, dan Unibebi demam. 

"Ketiga produk ini segera akan ditarik dari peredaran oleh pabriknya," kata pakar bidang farmasi ini. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler