Kemenkes Akhirnya 'Meralat' Kembali Pernyataannya, Masyarakat Boleh Gunakan Obat Cair atau Syrop!

- 25 Oktober 2022, 22:20 WIB
Pemerintah Datangkan 200 Vial Fomepizole untuk Pasien Ginjal Akut dari Singapura dan Australia.
Pemerintah Datangkan 200 Vial Fomepizole untuk Pasien Ginjal Akut dari Singapura dan Australia. /Nur Aliem Halvaima /storage.aido

POSJAKUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya "meralat" pernyataannya, terkait larangan memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat.

Pernyataan Kementerian Kesehatan ini disampaikan, menyusul meningkatnya korban gagal ginjal akut dan jaminan BPOM soal keamanan obat syrop.

Seperti diberitakan sejumlah media termasuk POSJAKUT, Kementerian Kesehatan menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Baca Juga: Larangan Obat Cair Syrop, Prof Gemini Alam: Pernyataan Kemenkes Itu Pembodohan ke Masyarakat! 

Namun, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengingatkan, obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yaitu yang sudah diumumkan BPOM boleh digunakan lagi," kata Syahril kepada wartawan di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kemenkes melarang untuk tidak memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat, menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang diderita banyak anak-anak.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Pengobatan Gagal Ginjal Akut. Ini Alasan Presiden Jokowi

Namun beberapa saat setelah keluar pernyataan larangan dari Kemenkes, disusul kemudian ada "ralat" dari institusi yang sama, Kemenkes: warga boleh konsumsi lagi obat sirop yang BPOM nyatakan aman.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x