Perwira Tersangka Peredaran Narkoba, Irjen Pol Teddy Ditahan di Polda Metro Jaya

24 Oktober 2022, 21:50 WIB
Perwira tersangka kasus peredaran Narkoba, Irjen Pol Teddy ditahan di Polda Metro Jaya. Foto: Teddy /PMJNews/

POSJAKUT - Perwira tersangka dalam kasus peredaran Narkoba,  Irjen Pol Teddy Minahasa, penahanannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022, setelah sebelumnya  menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

-Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tak Berencana Ajukan Pra Peradilan

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, Senin 24 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ungkap Dedi kepada wartawan.

Sementara itu, pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea diketahui kini menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, menggantikan Henry Yosodiningrat yang mengundurkan diri sebelumnya.

-Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Segera Dipecat, Tempatkan di Rutan, Hartanya Diperiksa

Hotman sendiri mengaku sudah sejak awal diminta mendampingi Teddy   yang terjerat kasus narkoba. Hanya karena alasan kesibukannya, Homan belum bisa menerima permintaan Teddy ketika itu. ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler