Di bawah Pengaruh Obat Bius dan Tindakan Dokter, Teddy Bantah Pengendali/Pengguna Narkoba

- 18 Oktober 2022, 14:30 WIB
Di bawah  pengaruh obat bius dan tindakan dokter,  Teddy bantah pengendali/pengguna narkoba. Foto: Humas Polda Sumbar
Di bawah pengaruh obat bius dan tindakan dokter, Teddy bantah pengendali/pengguna narkoba. Foto: Humas Polda Sumbar /bangka.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Teddy mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Terkait tuduhan tersebut, mantan Kapolda Jawa Timur yang dibatalkan itu, Teddy Minahasa, menepisnya. Dalam pesan yang beredar, mantan Kapolda Sumatera Barat ini membantah sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan adanya pengakuan kliennya. Henry mengaku yakin Teddy Minahasa tidak seperti yang dituduhkan.

-Baca Juga: Henri Yosodiningrat Yakin Bela Teddy Minahasa Karena Yakin Tidak Bersalah Terkait Narkoba

"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry Yosodiningrat, Selasa 18 Oktober 2022.

Terpisah, Teddy Minahasa menyampaikan hasil tes narkoba yang menyatakan dirinya positif bisa jadi dipengaruhi obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy.

Tak hanya itu, keesokan harinya Teddy Minahasa juga menyebut dirinya kembali disuntik bius. Kali ini, dia dibius karena menjalani tindakan perawatan akar gigi.

"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," katanya.

-Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Segera Dipecat, Tempatkan di Rutan, Hartanya Diperiksa

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x