POSJAKUT -- Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.
-Baca Juga: Henri Yosodiningrat Bela Teddy Minahasa Karena Yakin Tidak Bersalah Terkait Narkoba
Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.***
Artikel Rekomendasi