POSJAKUT - Irjen Teddy Minahasa (TM) yang diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba 5 kg layak dihukum mati. Dia harus segera disidang etik, dipecat dan ditempatkan di rutan umum. Hartanya harus diperiksa, dari mana asalnya, apakah ada tindak pidana pencucian uang.
Demikian pendapat pakar hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr Muhammad Taufiq SH, MH, yang disampaikannya melalui keterngan tertulisnya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Muhammad Taufik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol TM , memecatnya, dan menempatkannya di Rutan umum.
-Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Diperiksa Penyidik Namun Terunda, Begini Alasannya
“Sebab, apa yang dilakukannya sangat tidak pantas sebagai manusia, karena dia seorang polisi, aparat penegak hukum dan sangat mengetahui hukum,” ujar Muhammad Taufiq.
Taufiq menjelaskan apa yang dilakukan TM yang diduga menjual barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg, sangat tidak pantas.
TM juga disebut-sebut sebagai pengendali pasar narkoba atau pengendali barang bukti narkoba dari Sumatera Barat, melibatkan seorang Kapolsek dan Kapolres dalam penjualan narkoba bekas barang bukti yang harusnya dimusnahkan.
-Baca Juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa Pulihkan Kepercayaan Publik
“Saya mendesak Kapolri segera melakukan sidang etik dan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan dan diproses secara hukum,”kata Taufiq.
Artikel Rekomendasi