Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Segera Dipecat, Tempatkan di Rutan, Hartanya Diperiksa

- 16 Oktober 2022, 11:20 WIB
Irjen Teddy Minahasa layak dihukum mati,  segera dipecat, tempatkan di Rutan, hartanya diperiksa. //Foto: Instagram @Humas Polda Sumbar
Irjen Teddy Minahasa layak dihukum mati, segera dipecat, tempatkan di Rutan, hartanya diperiksa. //Foto: Instagram @Humas Polda Sumbar /ngawi.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -  Irjen Teddy Minahasa (TM) yang  diduga terlibat  penjualan barang bukti narkoba 5 kg layak dihukum mati. Dia harus segera disidang etik, dipecat dan ditempatkan di rutan umum. Hartanya harus diperiksa, dari mana asalnya, apakah ada tindak pidana pencucian uang.

Demikian pendapat  pakar hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum  Unissula Semarang, Dr Muhammad Taufiq SH, MH, yang disampaikannya melalui keterngan tertulisnya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Muhammad Taufik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol  TM , memecatnya, dan menempatkannya di Rutan umum.

-Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Diperiksa Penyidik Namun Terunda, Begini Alasannya

“Sebab, apa yang dilakukannya sangat tidak pantas sebagai manusia, karena dia seorang polisi, aparat penegak hukum  dan sangat mengetahui hukum,” ujar  Muhammad Taufiq.

Taufiq menjelaskan  apa yang dilakukan TM  yang diduga menjual barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg, sangat tidak pantas.

TM juga disebut-sebut sebagai pengendali pasar narkoba atau pengendali barang bukti narkoba dari Sumatera Barat, melibatkan seorang Kapolsek dan Kapolres dalam penjualan narkoba bekas barang bukti yang harusnya dimusnahkan.

-Baca Juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa Pulihkan Kepercayaan Publik

 “Saya mendesak Kapolri segera melakukan sidang etik dan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan dan diproses secara hukum,”kata Taufiq.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x