POSJAKUT -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pengajuan eksepsi (nota keberatan) terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan eksepsi terdakwa Kuat Maruf atas surat dakwaan dari jaksa. Jaksa menolak eksepsi kedua terdakwa melalui sidang terpisah.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf digelar secara terpisah di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022.
Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis 20 Oktober 2022.
“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa.
-Baca Juga: Suami Istri Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Kenakan Stelan Hitam-hitam Putri Tiba Lebih dulu
Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan agenda persidangan penyampaian putusan sela Rabu pekan depan, 26 Oktober 2022.
“Baik, demikian tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Hakim.
"Oleh karenanya, sebagaimana tadi saya sampaikan, kami akan menjadwalkan putusan sela, besok Rabu tanggal 26,” ujar Hakim Ketua.
Sementara pada persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf yang sempat diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi pihak terdakwa, jaksa juga menolak eksepsi pihak terdakwa.
-Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari Terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Kamis 20 Oktober 2022.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa.
Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti
“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya.***