Para Pelanggar Kode Etik Itu Akhirnya Menerima Hukuman, 3 Lagi Pelanggar OOJ Tunggu Giliran

27 September 2022, 21:15 WIB
Para Pelanggar Kode Etik Itu Akhirnya Menerima Hukuman, 3 Lagi Pelanggar OOJ Tunggu Giliran. Foto: Sidang Etik terhadap Sambo./dok.PMJNews /PMJNews/

 

POSJAKUT - Para pelanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu akhirnya satu per satu menerima hukumannya.

Para pelanggar kode etik itu adalah personil-personil Polri yang berpendidikan, beberapa di antaranya masuk kategori tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri sendiri telah menggelar sidang etik terhadap 16 dari total 35 anggota polisi yang melanggar kode etik tersebut.

"Betul, 15 anggota Polri sudah di sidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Memecat Sambo Keputusan Sulit dan Berat bagi Kapolri, Bagaimana Pandangan Kader PKS?

Kombes Nurul menambahkan, satu terduga pelanggar yang saat ini sedang menjalani sidang etik, yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kini tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran sidang.

Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ) yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Berikut lima belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;

2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;

3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;

-Baca Juga: Sidang Etik Terhadap Iptu HT Hadirkan 6 Saksi, Tak Profesional Jalankan Tugas

4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;

5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;

6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;

7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;

8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;

9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;

10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;

11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;

12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;

-Baca Juga: Putri Sambo dan Susi Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Sama, Tapi Tak Dijelaskan

13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;

14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan

15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler