Lukas Enembe Mangkir, KPK Ancam Penjarakan Pihak yang Menghalangi-halangi

- 27 September 2022, 20:05 WIB
Lukas Enembe mangkir, KPK ancam memenjarakan pihak -pihak yang menghalangi penegakan hukum. Foto: Warga Papua demo  bela Lukas.
Lukas Enembe mangkir, KPK ancam memenjarakan pihak -pihak yang menghalangi penegakan hukum. Foto: Warga Papua demo bela Lukas. /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Lukas Enembe, masih menjadi fokus perhatian dalam kaitan ditersangkakannya Gubernur Papua itu dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun mengancam memenjarakan pihak-pihak yang coba menghalangi penyidikan.

Lukas Enembe, hari ini mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan. KPK pun memerintahkan penyidiknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia. Namun KPK juga mengingatkan ancaman undang-undang terhadap pihak yang menghalang halangi penyidikan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, memastikan pihaknya tidak ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

-Baca Juga: Penyidik KPK Gandengan IDI Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menerangkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

"KPK akan keras menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," terang Nawawi dalam siaran persnya, Selasa 27 September 2022.

Karena itu, Nawawi meminta kepada seluruh pihak agar tak mencoba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

-Baca Juga: Pengacara: Lukas Sakit, Kemungkinan tak Hadiri Undangan KPK

"Untuk pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana. Dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," ucapnya.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x