KORUPSI di Garuda! 60 Saksi Diperiksa, 2 Tersangka, 850 Dokumen Disita, Ini Penjelasan Jaksa Agung Burhanuddin

25 Februari 2022, 21:00 WIB
Jaksa Agung RI, Burhanuddin saat konferensi pers kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda /Nur Aliem Halvaima /Foto : Kadispenkum Kejagung / PosJakut

POSJAKUT - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hingga Jumat 25 Februari 2022, POSJAKUT memperoleh informasi bahwa pihak Jampidsus Kejagung telah memeriksa dan memintai keterangan 60 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai pemerintah ini.

Dari ke-60 saksi yang telah diperiksa, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 2 orang SA dan AW tersangka kasus maling uang rakyat pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Sampai saat ini Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), telah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 60 Orang," kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Baca Juga: KORUPSI di Garuda! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Pesawat Udara, Kerugian Masih Dihitung BPKP

Keterangan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers mengenai Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.

Konferensi pers yang digelar di lantai 1 gedung Menara Kartika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini, Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Jaksa Agung Baharuddin, dari ke-60 saksi yang telah diperiksa itu antara lain Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia; Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: UPDATE! Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Giliran Sekda, Asda dan Lurah Diperiksa KPK

"Diperiksa pula Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600; Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan, bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CR.

Selain itu, ada barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone; serta 1 (satu) kotak / dus berisikan dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Antara Lain dari Iuran ASN Pemkot. Begini Jalurnya!

“Terkait kerugian keuangan negara, tim penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP," kata Jaksa Agung.

Dari hasil gelar perkara tersebut, telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengungkapkan secara singkat modus operandi perkara dugaan korupsi di perusahaan maskapai dari BUMN Kementerian tersebut pada kurun waktu 2011-2021.

Baca Juga: WOW! KPK Sita Uang Suap Ketua DPRD Chairoman Putro, Terkait Dugaan Korupsi Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap kedua tersangka AW dan SA dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.***

 

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler