Bharada E Sangat Menyesal Menembak Brigadir J, Tak Mampu menolak Instruksi Jenderal

- 18 Oktober 2022, 14:00 WIB
Bharada E sangat menyesal menembak Brigadir J,  tak mampu menolak instruksi jenderal . Foto: Mendengarkan dakwaan di PN Jaksel
Bharada E sangat menyesal menembak Brigadir J, tak mampu menolak instruksi jenderal . Foto: Mendengarkan dakwaan di PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sangat menyesal menembak seniornya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun dia menekenakan, dia hanya seorang anggota yang tak mampu menolak instruksi atasannya berpangkat jenderal.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan sebutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Okttober 2022.

Ia mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

-Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Ucapkan Duka Citanya pada Yoshua

Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen, Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" demikian seperti disampaikan jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x