Khawatir Intervensi Hukum, Jaksa Kasus Sambo Harus Diasingkan di Tempat Khusus

- 29 September 2022, 19:30 WIB
Khawatir Intervensi Hukum, Jaksa Kasus Sambo Harus Diasingkan di Tempat Khusus. Foto: Ketua Komjak  Barita Simanjuntak
Khawatir Intervensi Hukum, Jaksa Kasus Sambo Harus Diasingkan di Tempat Khusus. Foto: Ketua Komjak Barita Simanjuntak /Instagram/


POSJAKUT -- Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dengan tersangka Sambo dkk, harus diasingkan di tempat khusus, untuk menghindari intervensi hukum. Begitu saran Komisi Kejaksaan.

Saran tersebut berkaitan dengan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J dan seluruh tersangkanya yang dinyatakan telah lengkap dan tim khusus Polri segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan.

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol (telah diberhentikan) Ferdy Sambo, istrinya Purtri Candrawathi, dan tiga lainnya yang semuanya bekas bawahan Sambo.

-Baca Juga: Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo Segera Diselesaikan Guna Diserahkan ke Setneg

Diketahui, Figur Sambo yang tadinya merupakan "orang kuat" di Polri sangat berpengaruh dalam proses pengusutan kasus ini, baik sejak penyelidikan sampai penyidikan. Terbukti banyak personil Polri yang melakukan pelanggaran berupa Obstructionof justice.

Sementara sejalan dengan proses pengusutan kasus ini yang berjalan alot, muncul berbagai desas-desus, bahkan kekhawatiran Sambo akan lepas dari jeratan hukum, atau setikdanya mendapat ganjaran hukum ringan.

Faktor Sambo membuat publik khawatir terhdap kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan berencana ini.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengusulkan,agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house untuk memudahkan koordinasi.

-Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Putri Sambo, Reaksi Publik Cenderung Negatif

“Hal di atas (penempatan di safe house) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman," Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.

"Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan. Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” lanjutnya.

Selain itu, rencana penempatan jaksa juga bertujuan untuk menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat berdampak terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum.

“Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik. Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum' dalam kasus ini,” jelasnya.

-Baca Juga: Memecat Sambo Keputusan Sulit dan Berat bagi Kapolri, Bagaimana Pandangan Kader PKS?

“Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini