Dua Kasus Sambo Digabung, Pembunuhan dan OOJ, Begini Alasan Kejaksaan Agung

- 28 September 2022, 20:40 WIB
Dua Kasus Sambo Digabung, Pembunuhan dan OOJ,  Begini Alasan Kejaksaan Agung. Foto: Antara
Dua Kasus Sambo Digabung, Pembunuhan dan OOJ, Begini Alasan Kejaksaan Agung. Foto: Antara /banjarnegara.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, yakni atas perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penggabungan berkas perkara tersebut agar lebih efektif dalam persidangan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

-Baca Juga: Kejakgung Nyatakan Berkas Sambo dkk Dalam Kasus Brigadir J P-21, Segera Disidangkan

Fadil menuturkan, penggabungan dua perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” ucapnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x