Wanita Emas Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Rp16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

- 23 September 2022, 22:00 WIB
Wanita Emas jadi tersangka, diduga gunakan Rp16 Miliar untuk kepentingan pribadi. //Foto; PMJNews
Wanita Emas jadi tersangka, diduga gunakan Rp16 Miliar untuk kepentingan pribadi. //Foto; PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Wanita Emas, nama panggilan untuk Hasnaeni, oleh Kejaksaaan Agung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diduga gunakangan uang Rp16 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Wanita Emas atau Hasnaeni  harus bertanggungjawab sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ia mengatakan, tersangka Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.

-Baca Juga: Berkas Putri Candrawathi Sudah Diterima Kejaksaan Agung

"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," terang Kuntadi, sebagaimana dikutip dari laman portal PMJ News Jumat 23 September 2022.


Dijelaskan Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," urainya.

-Baca Juga: Kejaksaan Agung Telah Tetapkan Tim Jaksa untuk Tangani Kasus Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.

"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," tandasnya.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x