Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Terima SPDP Putri Candrawathi Sambo

- 23 Agustus 2022, 21:30 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Terima SPDP Putri Candrawathi Sambo. //Foto: Gedung Kejaksaan Agung/Setkab.go.id
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Terima SPDP Putri Candrawathi Sambo. //Foto: Gedung Kejaksaan Agung/Setkab.go.id /Setkab.go.id/


POSJAKUT -- Kasus pembunuhan Brigdair J, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung Senin 22 Agustus 2022.

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

-Baca Juga: Kamarudin Minta, Putri Sambo Tersangka, Sebar Hoax, Ikut Drama Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah