POSJAKUT -- Polri hingga kini telah menggelar sidang etik terhadap 15 anggota yang melanggar kode etik dalam penyelesaian rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabart atau Brigadir J.
"Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Dari total 35 anggota yang disidang kode etik, saat ini lebih dari setengahnya belum disidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman yang merupakan tersangka Obstruction of Justice.
-Baca Juga: Sidang Banding Sambo Atas Pemecatan Dirinya Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka Pembunuhan Itu.
“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” kata Dedi.
Meski demikian, Dedi menegaskan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tegasnya.***
Artikel Rekomendasi