255 Mantan Pekerja Gugat PT Metro Pos Bayar Uang Pesangon Rp33,7 M, Sidang Digelar di PN Jakpus

- 7 September 2022, 23:02 WIB
255 Mantan Pekerja Gugat PT Metro Pos Bayar Uang Pesangon Rp33,7 M, Sidang Digelar di PN Jakpus seperti nampak dalam gambar
255 Mantan Pekerja Gugat PT Metro Pos Bayar Uang Pesangon Rp33,7 M, Sidang Digelar di PN Jakpus seperti nampak dalam gambar /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT/

POSJAKUT - Sebanyak 255 mantan pekerja menggugat PT Metro Pos (MP), untuk membayar uang pesangon sebesar Rp33.775.795.041,- yang menjadi hak pekerja.

Gugatan mantan pekerja PT Metro Pos ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Gunung Sahari , Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini dalam proses sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini, diketuai Saptono Setiawan, SH, M.Hum, Anggota I Mursito SH, Anggota II Gotti Situmorang SH, S.Sos, M.Hum, dengan Panitera Pengganti Subardi SH, MH.

Sekedar diketahui, PT Metro Pos, adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, di antaranya selama ini mencetak koran Pos Kota Grup (Harian Terbit dan lain-lain).

Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ini diajukan oleh Penggugat Heppy Hasibuan, yang juga mantan pekerja PT MP, mewakili 255 mantan pekerja dan menunjuk pengacara dari kantor John Prihadi Sitepu & Rekan.

Sebagai Tergugat adalah PT. MP diwakili oleh Risyur Sutan Bongsu selaku Direktur Utama, beralamat dahulu di Jl. Pulogadung Raya Blok II G No.1 Jakarta Timur, sekarang beralamat di Jl. Gajah Mada No.98-100 Jakarta Barat.

Baca Juga: Permenaker Kejam, Mempersulit Pembayaran JHT Orang Terkena PHK, Begini Kecaman Saiq Iqbal

Dasar gugatan mantan pekerja ini, adalah belum diterimanya uang pesangon akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT MP, sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 1 November 2017 hingga gugatan ini diajukan di PN Jakpus tahun 2022.

Menurut mantan pekerja, pada tanggal 30 Juli 2018 Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur mengeluarkan anjuran atas tidak adanya kata sepakat antara pekerja dengan PT. MP mengenai perselisihan hak atas tidak dibayarkannya uang pesangon yang menjadi hak anggota kelompok mantan pekerja PT. MP.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini