Permenaker Kejam, Mempersulit Pembayaran JHT Orang Terkena PHK, Begini Kecaman Saiq Iqbal

- 12 Februari 2022, 21:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara. /pikiranrakyat.com/

POSJAKUT ---Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua  dinilai sangat kejam dan mempersulit orang kecil, buruh yang terkena PKH.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikecam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  karena mempersulit  pembayaran JHT.   Bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu di mata  Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, S.E., M.E, adalah cermin di mana, "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said Iqbal.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, katanya, jelas mempersulit buruh yang ter-PHK. Ketika dia di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

-Baca Juga: Segera Tayangkan Season Baru, 3 Hal yg Terlewatkan dari 'My Hero Academia' Jika Belum Baca Manganya

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp. 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp. 2.000,” lanjut Iqbal dalam siaran persnya, Jumat 11 Februari 2022.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x