Permenaker Kejam, Mempersulit Pembayaran JHT Orang Terkena PHK, Begini Kecaman Saiq Iqbal

- 12 Februari 2022, 21:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara. /pikiranrakyat.com/

KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar pembayaran JHT permudah.

Presiden memerintahkan Menaker membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK.”

“Buruh yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata Iqbal sebagaimana KoranPerdjoeangan.com, sebuah media suara kaum buruh.

-Baca Juga: Tampil Dengan Konsep Segar dan Unik, STAYC Buat Penggemar Antusias

Said Iqbal menegaskan, peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya, Itu bisa dikatakan sama saja memakan uang kaum buruh, mengambil hak orang kecil.

Apabila dalam waktu dekat ini Menaker tidak juga mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 yang membuat geram kaum buruh, KSPI akan geruduk kantor Kemenaker.

KSPI yang di dalamnya ada beberapa Federasi khususnya FSPMI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI dalam beberapa hari ke depan.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini