Berkas Putri Candrawathi Sudah Diterima Kejaksaan Agung

- 29 Agustus 2022, 21:55 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto: Twitter Kejaksaan RI).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto: Twitter Kejaksaan RI). /PMJNews/

POSJAKUT  -- Kejaksaan Agung saat ini sudah menerima seluruh berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana empat berkas tersangka sudah dilimpahkan sejak Jumat 19 Agustus lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung pagi tadi.

-Baca Juga: Berkas Perkara Sambo dan Tersangka Lain Dikembalikan Kejakgung, Kurang Jelas

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut hari ini Jumat (19/8/2022) akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

-Baca Juga: Penanganan Kasus Brigadir J Lelet, Irma Hutabarat Sesalkan DPR tak Lihat Substansi

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x