Benarkan Pernyataan Saksi, Ferdy Sambo Akui Kesalahannya

- 26 Agustus 2022, 07:30 WIB
Benarkan hampir seluruhnya pernyataan saksi, Ferdy Sambo  mengakui kesalahannya. Foto: Pembacaan putusan sidang kode  etik Polri/ PMJNews/ TV Polri
Benarkan hampir seluruhnya pernyataan saksi, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya. Foto: Pembacaan putusan sidang kode etik Polri/ PMJNews/ TV Polri /PMJNews/


POSJAKUT -- Benarkan hampir seluruh pernyataan saksi, Ferdy Sambo mengakui  kesalahannya. Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun kemudian menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira tinggi Polri itu.

Sambo pun mengakui kesalahannya dan juga mengiyakan seluruh pernyataan banyak saksi berkenaan peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan setelah ditutupnya sidang kode etik itu.

-Baca Juga: Sambo Melakukan Perbuatan Tercela, Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," terang Dedi dalam siaran persnya pasca sidang etik, Jumat dinihari 26 Agustus 2022.

Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa sampai dengan obstruction of justice.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Dedi Prasetyo memastikan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama yakni sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x