Sambo Melakukan Perbuatan Tercela, Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 06:00 WIB
Sambo melakukan perbuatan tercela, diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.//Foto: PMJNews/TV Polri
Sambo melakukan perbuatan tercela, diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.//Foto: PMJNews/TV Polri /PMJNews/


POSJAKUT –  Sidang pelanggaran kode etik terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memutuskan  Sambo terbukti melanggar kode etik Polri, melakukan perbuatan tercela  dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP  berjalan marathon selama 18 jam, berlangsung dari Kamis pagi  sekitar pukul 09.25 WIB hingga Jumat dinihari 26 Agustus 2022 sekitar pukul 03.25 WIB

Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo juga dinyatakan melakukan pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Yang bersangkutan diberi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sambo telah menempati tempat khusus di Mako Brimob beberapa hari, dan tinggal menjalani sisanya berapa hari lagi.

 

-Baca Juga: Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo

Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.

Menurut Dedi Prasetyo, pengajuan banding adalah hak Ferdy Sambo, walau pun nanti Sambo akan tetap menerima apapun putusan sidang banding.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x