Ferdy Sambo Dipecat Atau Tidak, Menunggu Hasil Sidang yang Diawasi Kompolnas

- 25 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ferdy Sambo apakah akan dipecat dari anggota kepolisian, menunggu hasil sidang etik yang langsung diawasi Kompolnas. //Foto: Ferdy Sambo/Antara
Ferdy Sambo apakah akan dipecat dari anggota kepolisian, menunggu hasil sidang etik yang langsung diawasi Kompolnas. //Foto: Ferdy Sambo/Antara /Seputartangsel.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT --- Ferdy Sambo,apakah akan dipecat dari keanggotaan kepolisian atau tidak, memunggu hasil sidang kode etik, Kamis siang 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang langsung mendapat pengawasan Komisi Kepolisian Nasonal (Kompolnas).

Kompolnas melakukan pemantauan langsung untuk memastikan sidang etik berjalan sesuai prosedur dan transparan.

"Hanya dari Kompolnas ya, untuk menjaga transparansi kemudian agar tim juga berjalan independen dan akuntabel," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

-Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Tak Pengaruhi Sidang Etik

Dedi menuturkan tim Irsus memberikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sehingga Kompolnas dapat menilai kesesuaian sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim memberi kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini dan juga biar betul-betul Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang kode etik ini yang sudah kita gelar sesuai dengan perintah Bapak Kapolri," jelasnya.

Sebelumnya, Dedi memastikan terperiksa atas nama Ferdy Sambo telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB. Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang kode etik ini, ternasuk Brigadir Hendra Kurniawan.

-Baca Juga: Benarkah Motif Sambo Membunuh Brigadir J Karena Marah? Begini Penjelasan Kapolri

Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x