Benarkan Pernyataan Saksi, Ferdy Sambo Akui Kesalahannya

- 26 Agustus 2022, 07:30 WIB
Benarkan hampir seluruhnya pernyataan saksi, Ferdy Sambo  mengakui kesalahannya. Foto: Pembacaan putusan sidang kode  etik Polri/ PMJNews/ TV Polri
Benarkan hampir seluruhnya pernyataan saksi, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya. Foto: Pembacaan putusan sidang kode etik Polri/ PMJNews/ TV Polri /PMJNews/

-Baca Juga: Saksi Kunci Pengungkap Motif Sambo Membunuh , Putri Candrawathi Diperiksa Besok

"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," tuturnya.

"Kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tandasnya.

Sebagai informasi, pada sidang kode etik yang berjalan sejak Kamis (25/8/2022) pagi pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB dini hari menghadirkan 15 saksi.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

Brigjen Hendra Kurniawan. .
Brigjen Benny Ali.
Kombes Agus Nurpatria .
Kombes Susanto.
Kombes Budhi Herdi .
Selanjutnya, saksi dari tempat khusus Provos Polri:

AKBP Ridwan Soplanit.
AKBP Arif Rahman.
AKBP Arif Cahya.
Kompol Chuk Putranto.
AKP Rifaizal Samual Lalu.
Para saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim:

Bripka Ricky Rizal
Kuat Maruf .
Bharada Richard Eliezer.
Sedangkan, dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, namun belum diketahui identitasnya secara resmi. Apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini