POSJAKUT -- Tewasnya Brigadir J, dari 35 pelanggar etik, 4 di antaranya berpangkat Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol..dst.
Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
-Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditanya DPR, Terkesan Adanya Geng-gengan di Tubuh Polri
Pada rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung sampe sore hari itu, Kapolri secara runtut dan rinci menjelaskan sejak awal berita kematian Brigadir J yang semula disebutkan karena insiden baku tembak.
Kejanggalan-kejanggalan, kecurigaan masyarakat, arahan Presiden dan kemudian pembentukan Tim Khusus, hingga perubahan drastis yang terjadi yang berujung pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama empat lainnya termsuk Istri Sambo.
Terkait 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut, menurut Kapolri, berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
-Baca Juga: Kapolri: Penyidikan Timsus Penembakan Brigadir J Hampir Selesai
Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.
Artikel Rekomendasi