Tewasnya Brigadir J, Dari 35 Pelanggar Etik, 4 Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol...

- 24 Agustus 2022, 19:45 WIB
Kasus Brigadir J,  dari 35  pelanggar etik, 4 Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol, ...dst. Demikian diungkapkan Kapolri pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu 24 Agutus 2022. Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen/ PMJNews
Kasus Brigadir J, dari 35 pelanggar etik, 4 Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol, ...dst. Demikian diungkapkan Kapolri pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu 24 Agutus 2022. Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen/ PMJNews /PMJNews/

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.

Masih dalam rapat yang sama Kapolr juga mengungkapkan proses awal penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, menurut Kapolri, sempat diintervensi oleh Ferdy Sambo.

Intervensi tersebut terjadi saat penyidik sedang meminta keterangan saksi-saksi dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tewasnya Brigadir J.

-Baca Juga: Kapolri di DPR Sebut Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Yoshua Awalnya dari Bharadea E

“Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, atas intervensi tersebut mengakibatkan penyidikan dan olah TKP yang dilakukan penyidik menjadi tidak profesional.

“Sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini