Pembunuhan Brigadir J, 3 Jenderal dan 5 Kombes Diperiksa, Diduga Hambat Penyidikan

- 4 Agustus 2022, 21:15 WIB
Pembunuhan Brigadir J, 3 Jenderal 5 Kombes diperiksa, diduga hambat proses penyidikan. Demikian diungkapka  Kapolri Jenderal Listyo S.Prabowo//foto:Polri TV/PMJNews
Pembunuhan Brigadir J, 3 Jenderal 5 Kombes diperiksa, diduga hambat proses penyidikan. Demikian diungkapka Kapolri Jenderal Listyo S.Prabowo//foto:Polri TV/PMJNews /PMJNes/


POSJAKUT - Pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, berdampak pada pemeriksaan 3 jenderal, 5 Kombes 3 AKBP, dan yang lainnya yang diduga menghambat proses penyidikan dan tidak profesinal dalam penanganan TKP (tempat kejadian perkara)

Beberapa personel yang disebutkan, merupakan bagian dari keseluruhan 25 personil yang diperiksa. Diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Proses pemeriksaan kini masih berjalan.

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

-Baca Juga: Pasal 55 dan 56 KUHP ke Bharada E, Indikasi Pihak Lain Otak Pembunuhan Brigadir J ?

Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa. Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.

Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang. Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.

"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x