POSJAKUT - Kasus terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Keberadaan handphone dan baju milik almarhum yang dipertanyakan penasihat hukum, Kamarudin Simanjuntak, kini terungkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti berupa handphone dan pakaian milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.
"Sudah ada di Laboratorium Forensik Polri," terang Dedi kepada pewarta, Rabu 3 Agustus lalu.
-Baca Juga: Terbunuhnya Brigadir J, Samuel Curhat ke Mahfud MD, Sakit Hati Anaknya Dituduh Lakukan Pelecehan
Hal itu menjawab kritik atas keberadaan barang bukti ponsel dan pakaian yang sempat ditanyakan pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa ada ditutupi.
Dedi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan. Termasuk dengan gawai serta pakaian Brigadir J.
"Nanti kan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menghadiri panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa 2 Agustus 2022, mempertanyakan dua benda itu.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.
Usai diperiksa oleh penyidik di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri, kuasa hukum Brigadir J menyatakan bahwa dirinya mempertanyakan handphone dan baju yang dipakai oleh almarhum Brigadir J saat insiden penembakan terjadi.
Artikel Rekomendasi