Ferdy Sambo Tak Beri Penjelasan Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 20:00 WIB
Kadiv  Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022./polri.go.id
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022./polri.go.id /malangterkini.pikiran-rakyat.com/

 

POSJAKUT -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sepanjang hari, Kamis 4 Agustus 2022, selama tujuh jam Ferdy menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Beda dengan saat kedatangannya pagi hari, di mana Ferdy banyak bicara kepada awak media, selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Sambo keluar tanpa memberi keterangan.

-Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Tewasnya Brigadir Joshua, Netizen: 'Cuma Gitu Aja? Enak Banget Ya?'

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini nampaknya masih belum akan selesai, walau Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pengenaan pasal 338 jungto pasal 55 dan 56 KUHP mengindikiksikan Bharada E bukan pembunuh tunggal, sementara Mabes POlri juga sampai berita ini dibuat belum memberi penjelasan final seputar status Ferdy Sambo.

Setidaknya, sampai Kamis petang 4 Juli 2022, masyarakat masih tertanya-tanya apa hasil pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang sepanjang hari ini diperisa selama 7 jam.

Ferdy Sambo mmeenuhi panggilan Bareskrim mengenakan seragam Dinas. Hal ini memancing komentar penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaraduin Simanjuntak,

Kamarudin menyayangkan, penampilan Sambo saat menjalani pemeriksaan. Sebab Sambo saat ini berstatus Kadiv Propam non aktif, kenapa tampil dengan berseragam begitu.

Komentar Kamarudin terkait penampilan Sambo ini dilontarkannya dalam salah satu acara televisi, Kamis siang.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini