Ironis! Kades Peraih Penghargaan 'Antikorupsi' dari KPK, Malah Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

- 3 Agustus 2022, 14:55 WIB
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades /Nur Aliem Halvaima /PenahananFoto : Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy/ POSJAKUT /

POSJAKUT - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades "antikorupsi" justeru malah diduga terlibat korupsi.

Oknum kades yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut, adalah Pipit Heryanti (PH), terakhir menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, saat ini sudah menahan Kepala Desa Lambangsari PH tersebut atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Informasi ini dikutip POSJAKUT dari Pikiran Rakyat dengan judul berita "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat", Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (3)

Ironisnya, PH merupakan kades wanita yang pernah meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 silam.

Diketahui penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan PH. Maka Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga: DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (2)

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Baca Juga: DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Dari dokumen tersebut, kemudian diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa.

Terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Tahap Dua Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. 

Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Baca Juga: Ada Apa? Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Diperiksa KPK Terkait Korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi?

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x