DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (2)

- 4 Juli 2022, 12:45 WIB
DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)
DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1) /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT /

 

POSJAKUT - Sebagai sebuah sistem nilai, kelima rukun Islam, penting dipahami secara berjenjang. 

Pertama, dua kalimah syahadat, kesaksian yang menegaskan ketuhanan Allah kerasulan Muhammad. 

Penerimaan akan muatan kesaksian berkonsekuensi pada kesiapan menerima Al-Qur'an dan Hadis (Sunah) Nabi sebagai acuan implementasi kehidupan membangun martabat kemanusiaan. 

Inilah rumusan ideologi agidah yang mengikat keyakinan seseorang dengan kebenaran yang sesungguhnya. 

Baca Juga: DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)

Ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk kemudian masuk pada pintu ketaatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan- Nya. 

Kewajiban individual yang paling utama adalah menegakkan shalat lima waktu. Berfungsi sebagai sarana pencerahan spiritual. 

Juga menghadirkan pengendalian diri sehingga pelakunya senantiasa terpelihara dari perbuatank# dan munkar (AS.29: 45). 

Kalau syahadatain merupakan konstruksi sikap individual, maka melalui shalat mekanisme kehidupan sosial dirintis dengan formulasi shalat berjamaah.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini