DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)

- 3 Juli 2022, 17:30 WIB
DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)
DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1) /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT /

POSJAKUT - Di sebuah pengajian, seorang anggota jamaah bertanya.

“Bagaimana hukumnya orang yang menunaikan Ibadah haji dengan menggunakan uang hasil korupsi?” 

Tentu saja jawabannya: “Haram, dan hajinya tidak sah!” 

Sejurus kemudian, penanya diam sambil mengangguk. Penerimaan anggota jamaah yang lain pun sama dan senada. 

Bisa dimaklumi, karena jawaban itu mewakili kebenaran yang tak terbantah. Namun jawaban sangat singkat itu belum menunjukkan solusi. 

Sebagaimana diketahui bahwa Islam bukan hanya sekadar menawarkan “al Hag” (kebenaran). 

Baca Juga: Muchlis Patahna: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Tidak Partisan, Bukan Perpanjangan Partai Tertentu

Tapi '”juga hadir sebagai pandangan hidup (way of life), yang bersendikan Al-Qur'an dan petunjuk dalam kehidupan manusia (Hudan linnaas). 

Bahkan dirancang sebagai sistem yang siap menyemaikan manfaat multidimensi bagi segenap makhluk semesta alam (Rahmatan Lil "Aalamlin). 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini