DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (3)

- 4 Juli 2022, 22:15 WIB
DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)
DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukumnya Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1) /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT /

POSJAKUT - Kesatuan orientasi penghambaan kepada Allah SWT dan kesamaan pandangan untuk berpihak pada pengayoman kemanusiaan tanpa membeda-bedakan ras dan asal-usul kebangsaan. 

Nah-dalan kaitan ini ibadah haji juga mendorong terbangunnya gerakan bolitik persaudaraan Islam sejagat (Pan Islamisme Internasional). 

Suatu gerakan persatuan yang mengedepankan kedamaian untuk mewujudkan kehidupan bersama dengan menjunjung tinggi kemuliaan dan martabat kemanusiaan. 

Kesinambungan Pertumbuhan Nilai 

Kalau dihayati dengan penuh pencermatan, maka siapa pun akan menemukan bahwa urutan-urutan elemen rukun Islam itu amat rapi dan berjenjang dalam orientasi pertumbuhan nilai-nilai kemanusiaan. 

Aqidah (syahadatain) adalah formulasi Memorandum of Understanding (Mou) antara seorang manusia sebagai hamba dengan Allah Swt sebagai Tuhannya. 

Selain sebagai buhul keyakinan, juga kontrak kesetiaan untuk selalu menghambakan diri kepada Allah Swt semata. 

Baca Juga: DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)

Dengan shalat lima waktu, seseorang diharapkan membangun interaksi sosial sembari mengasah ketegaran spiritual sebagai produk komunikasi yang khusyuk dengan Allah Swt. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Artikel Rekomendasi

Terkini