POSJAKUT - Petugas Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil menangkap oknum pejabat ATR BPN Jakarta Utara yang diduga terlibat praktik mafia tanah.
Oknum pejabat Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Utara tersebut, adalah berinisial PS.
Adapun PS ditangkap jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Selasa 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebagai pejabat penyedia layanan publik di bidang pertanahan di kantor ATR BPN Jakarta Utara, PS ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah.
Dari status tersangka dan dugaan keterlibatannya sebagai bagian dari mafia tanah, oknum PS akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di BPN Jakarta Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo, mengatakan PS dicopot dari jabatannya karena jadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Saat ini posisi PS digantikan oleh pelaksana tugas (plt).
“Ada pejabat pengganti dulu, ditunjuk Plt Bapak Yayan,” kata Taufik sepeeti diberitakan media di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.
Artikel Rekomendasi