Lagi, Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Pelabuhan Marunda

- 5 April 2022, 16:00 WIB
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan /maghfur/antarafoto

Jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara netral dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga: 32 Item Wajib Dipenuhi PT KCN Terkait Polusi Batu Bara di Rusun Marunda Jakarta Utara, Ini Di Antaranya!

Seperti diketahui, sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 17 Maret 2022 lalu secara resmi juga telah menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara. 

PT KCN memastikan bakal menjalankan sanksi administratif yang dijatuhkan Pemprov DKI terkait dugaan pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara. 

PT KCN saat ini sudah menjalankan beberapa sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI. Di antaranya, penutupan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile), pemilahan sampah, hingga pembuatan drainase.
Baca Juga: KSOP Marunda Perintahkan PT KCN Lakukan Penghijauan di Seluruh Areal Terminal Badan Usaha Pelabuhan

Kendati begitu KCN meminta mprov DKI melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya mengingat  perusahaan yang terlibat pencemaran debu batubara di Marunda, Jakarta Utara, lebih dari satu.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberikan sanksi kepada perusahaan bongkar muat lain yang juga menyebabkan pencemaran abu batu bara.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyerahkan kewenangan kepada Sudin LH Jakarta Utara untuk melakukan investigasi. Yang pasati kata F-MRM debu batu bara telah menjadi persoalan utama bagi masyarakat Marunda.

Baca Juga: Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Jakarta Utara Unjuk Rasa ke Baliakota Karena Pencemaran Debu

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah