Lagi, Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Pelabuhan Marunda

- 5 April 2022, 16:00 WIB
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan /maghfur/antarafoto

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha tersebut. 

Sedangkan PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya. 

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” tegas Hariadi. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah