Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Nomor 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha tersebut.
Sedangkan PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” tegas Hariadi. ***
Artikel Rekomendasi