Lagi, Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Pelabuhan Marunda

- 5 April 2022, 16:00 WIB
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan
Berdasarkan hasil pengawasan PPLHD dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran, tampak warga marunda sedang demo soal pencemaran lingkungan /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Lagi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pada 2 perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara, yaitu PT HSD dan PT PBI.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah tersebut.

Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI Jakarta PT HSD dan PT PBI telah melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Jakarta Utara Unjuk Rasa ke Baliakota Karena Pencemaran Debu

Kedua perusahaan tersebut kata Asep Kuswanto terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi kepada PT HSD dan PT PBI telah dilayangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada hari ini.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani," tegas Kepala Dinas Lungkungan Hidup DKI Jakarta Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: KPAI Temukan Penghuni Rusun Marunda Alami Iritasi Mata, Sakit Pernafasan Dampak Pencemaran Batu Bara PT KCN

Asep juga berharap, dengan diberikan sanksi ini, pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan usaha di kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik. Dinas LH katanya, akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x