Dua Aktivis Masyarakat Sipil Serahkan Bukti Baru ke Polda Terkait Luhut Panjaitan

- 23 Maret 2022, 22:40 WIB
Dua aktivis masyarakat sipil Haris Azhar (tak kelihatan) dan Fatia Mauludiyanti bersama kuasa hukumnya mendatangi  Polda MetroJaya
Dua aktivis masyarakat sipil Haris Azhar (tak kelihatan) dan Fatia Mauludiyanti bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda MetroJaya /PMJNews/


POSJAKUT - Dua aktivis masyarakat sipil yang dijadikan tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan bukti-bukti baru dan daftar saksi ahli kepada penyidik PoldaMetro Jaya.

Dua aktivis masyarakat sipil itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi menyerahkan bukti baru berupa dokumen resmi yang dijadikan Haris dan Fatia sebagai sumber diskusi dalam konten YouTube tentang bisnis tambang di Papua yang menyeret Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.

Dua aktivis masyarakat sipil yang sudah jadi tersangka itu menyatakan, dokumen-dokumen yang menjadi bukti baru ini bukan hasil produksi mereka. Melainkan dokumen perusahaan yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan isinya.

-Baca Juga: Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Sandy Purnamasari Terhadap Putra Siregar

Dua aktivis masyarakat sipil itu melalui kuasa hukumnya,Nurkholis, berharap penyidik bisa kembali membuka kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi ahli melalui daftar saksi yang telah diberikan.

"Kami bawa bukti yang bukan hanya soal riset 9 organisasi, tapi bahan yang ditulis misalnya anggaran dasar perusahaan, pernyataan perusahaan di Australia yang menyatakan berbagai saham perusahaan dan ada nama Luhut disana," kata Haris.

Direktur Lokataru itu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2022, mengatakan, "Sekali lagi dokumen ini bukan produksi kita, dokumen ini adalah dokumen yang diambil dari sumber resmi."

"Buktinya berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," sambung Haris Azhar.

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fati berharap, penyidik tidak hanya melihat dan menilai kasus ini dari informasi pelapor melainkan juga data dari terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini adalah awal kita meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya berdasarkan bukti dari kami sebagai tersangka."

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x