-Baca Juga: Sosok RS yang Disebut-sebut Publik Figur Ditangkap Karena Narkoba, Ternyata Roby Satria
"Jadi, tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor tapi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," jelas Nurkholis.
Polda Metro Jaya menetapkan dua aktivis masyarakat sipil itu, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus ini berawal saat Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.
-Baca Juga: Mengisahkan Kakak Beradik yang Hidup dengan Keputusasaan, Drakor 'My Liberation Notes' Rilis Teaser Terbaru
"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).***
sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi